Aktivis: Indonesia Darurat Kebebasan Berpendapat

BEM se-Indonesia menolak bertemu dengan Presiden Jokowi jika pertemuan tidak dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan masyarakat luas.
Rina Chadijah
2019.09.27
Jakarta
190927_ID_dandhy_1000.jpg Aktivis sekaligus jurnalis senior Dandhy Dwi Laksono (tengah) berbicara pada wartawan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta, 27 September 2019.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Sejumlah pihak menilai kebebasan berpendapat dan berekspresi berada dalam ancaman menyusul tindakan polisi menangkap aktivis dan jurnalis, sementara Kapolri mengirim tim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk mengusut penyebab kematian dua mahasiswa saat berlangsung demonstrasi.

“Tindakan pemerintah menangkap aktivis, jurnalis dan mahasiswa dengan aturan-aturan hukum yang dibiarkan untuk menghambat kebebasan berekpresi, menunjukkan bahwa kita berada di masa darurat kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat,” kata aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili, kepada BeritaBenar, Jumat, 27 September 2019.

Menyusul aksi demonstrasi di sejumlah daerah yang menuntut dihentikan pembahasan aturan-aturan hukum yang dinilai merugikan masyarakat dan tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi, polisi menangkap puluhan mahasiswa dan aktivis yang terlibat unjuk rasa.

Polisi sebelumnya juga menangkap sejumlah aktivis yang menyuarakan tindakan represif terhadap masyarakat Papua.

Terbaru polisi menetapkan jurnalis senior yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian karena menyampaikan kritik tentang kerusuhan di Papua lewat akun twitternya.

Dandhy dijemput polisi di rumahnya di daerah Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Kamis malam dan diperiksa 5 jam di Mapolda Metro Jaya, atas laporan seseorang bernama Asep Samusi.

Alghiffari Aqsa, pengacara Dandhy mengatakan, mereka meyakini pelapor merupakan anggota kepolisian sehingga terkesan memaksakan penetapan tersangka atas Dandhy – yang dibebaskan pada Jumat dini hari sambil menunggu proses selanjutnya.

“Polisi justru tertutup dan hanya memberitahukan ini laporan Tipe A dari anggota kepolisian. Tapi ketika ditanya pangkatnya apa, unitnya apa mereka tidak menjelaskan. Jadi pelapor, saksi, dan ahli semua berasal dari kepolisian,” katanya dalam konferensi pers di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus yang menjerat Dandhy bukan delik aduan tapi polisi membuat laporan sendiri dari hasil penelusuran di media sosial.

"Jadi ada trending dalam influencer itu ada 10 besar di sana yang kegiatannya berkaitan dengan pemberitaan tentang Papua," katanya.

"Posting-an itu dan tulisan di dalam akunnya menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya, di-posting terus."

Polisi juga menangkap Ananda Badudu yang kemudian dilepaskan setelah sempat diinterogasi.

Ananda adalah aktivis dan musisi yang berinisiatif menggalang dana melalui laman kitabisa.com untuk mendukung aksi mahasiwa menolak Revisi Undang-undang KPK, RKUHP, serta sejumlah aturan hukum lain yang dinilai tidak berpihak kepada publik.

Argo menyatakan berdasarkan keterangan mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Badudu mentransfer uang Rp10 juta kepada mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.

“Mendukung aksi mahasiswa melalui online crowd-funding bukan tindak pidana, begitu pula dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua atau menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, menanggapi tindakan aparat terhadap para aktivis.

“Kami meminta Presiden Joko Widodo konsisten atas pernyataannya yang menyatakan akan menjaga demokrasi, dengan memerintahkan Kapolri segera membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan,” ujar Usman.

Para mahasiswa merusak sebuah sepeda motor di lokasi gedung DPRD Sulawesi Tenggara di  tengah-tengah protes menolak UU KPK, RUU KUHP, dan peraturan lainnya yang dianggap tidak pro rakyat, di Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019. (Reuters)
Para mahasiswa merusak sebuah sepeda motor di lokasi gedung DPRD Sulawesi Tenggara di tengah-tengah protes menolak UU KPK, RUU KUHP, dan peraturan lainnya yang dianggap tidak pro rakyat, di Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019. (Reuters)

Copot Kapolda Sultra

Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jumat, mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Iriyanto, setelah terjadi penembakan mengakibatkan dua mahasiswa tewas saat unjuk rasa di dekat Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis.

Keduanya merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Immawan Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19). Berdasarkan hasil autopsi rumah sakit, Randi tertembak di dada kanan, sementara Yusuf tertembak di bagian kepala.

"Bapak Kapolri sudah membentuk tim investigasi gabungan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Apabila pelakunya nanti terbukti secara scientific aparat, kita akan proses hukum. Kita akan proses pidana sesuai mekanisme, kita akan tindak tegas," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya kedua mahasiswa itu.

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, saya atas nama pemerintah menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya ananda Randi dan ananda Yusuf, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari," kata Jokowi selepas salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

“Semoga apa yang diperjuangkan oleh ananda Randi dan ananda Yusuf menjadi kebaikan bagi bangsa ini dan mendapatkan tempat yang paling mulia di sisi-Nya," imbuh Jokowi.

Sementaa itu Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramatjati, Kombes Edi Purnomo mengakui ada seorang tewas dalam kericuhan pada Rabu malam di Jakarta menyusul aksi demo yang digelar siswa STM.

"Korban tewas karena gangguan pernapasan. Informasi keluarganya ada riwayat asma. Dari hasil otopsi, tidak ada luka," kata Edi seperti dilansir laman Tempo.co. Namun, Edi tidak menjelaskan detil latar belakang korban.

Tolak bertemu Presiden

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menolak undangan Jokowi untuk bertemu, jika pertemuan dilakukan tertutup dan tidak bisa disaksikan masyarakat.

“Kami merasa tuntutan yang kami ajukan telah tersampaikan secara jelas di berbagai aksi dan jalur media. Sehingga sejatinya yang dibutuhkan bukanlah sebuah pertemuan melainkan sikap tegas presiden atas tuntutan mahasiswa,” kata M. Atiatul Muqtadir, Presiden Mahasiswa BEM Keluarga Mahasiswa (KM) UGM.

Ada tujuh tuntutan mahasiswa dalam demo yang berlangsung sudah hampir seminggu. Termasuk dalam tuntutan tersebut, selain penolakan atas UU KPK dan Rancangan KUHP adalah juga desakan pembatalan pimpinan KPK bermasalah, penghentian kriminalisasi aktivis, penuntasan kasus pelanggaran HAM, penolakan atas TNI dan Polri menempati jabatan sipil, tuntutan penghentian pembakaran hutan dan pemidanaan korporasi pembakar hutan, hingga penghentian militerisme di Papua.

“Presiden Jokowi seharusnya bisa menangani setiap aksi demonstrasi sebagai bagian aspirasi publik dengan cara persuasif, humanis, dan tidak represif. Kami memandang menghadiri undangan di Istana di tengah kondisi seperti ini merupakan sikap yang kurang etis untuk dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan mengundang perwakilan mahasiswa, terutama yang tergabung dalam BEM. Jokowi menghargai demonstrasi yang dilakukan ribuan mahasiswa di sejumlah daerah, termasuk di Gedung MPR/DPR, Jakarta.

"Yang paling penting jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis dan merugikan kita semua, saya rasa itu," katanya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa itu juga, pada hari yang sama Jokowi mengatakan akan menpertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), terkait Undang-undang KPK.

"Kita antisipasi apa pun keputusan Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mengaku sedang menyiapkan draft Perppu itu, Jumat (27/9), namun ia tidak mengatakan kapan Presiden akan mengeluarkannya secara resmi.

Putra Andespu di Jakarta turut berkontribusi dalam artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.