Nakhoda MV Ever Judger Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan
2018.04.26
Balikpapan

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah menetapkan Zong Deyi (50), nakhoda kapal berbendera Panama MV Ever Judger, sebagai tersangka pencemaran limbah minyak mentah di Teluk Balikpapan.
Nakhoda kebangsaan China itu dianggap lalai dalam memahami arahan kapal pandu kala memasuki perairan Teluk Balikpapan, sehingga jangkar kapal diduga menghantam pipa minyak bawah laut milik Pertamina sehingga mengakibatkan tumpahnya minyak.
“Ada miskomunikasi antara nakhoda dan mualim 1 MV Ever Judger,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yustan Alpiani kepada BeritaBenar, Kamis, 26 April 2018.
Peristiwa yang mengakibatkan kebakaran sehingga menewaskan lima warga dan terjadinya pencemaran karena tumpahan minyak di laut bermula ketika MV Ever Judger masuk di perairan Teluk Balikpapan, Jumat, 30 Maret lalu sekitar pukul 22.10 Wita.
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan menurunkan kapal pandu agar mendampingi kapal raksasa bermuatan 75 ribu metrik ton batu bara saat masuk ke perairan Balikpapan.
Saat masuk zona merah, kata Yustan, kapal pandu lewat radio memerintahkan nakhoda MV Ever Judger bersiap untuk menurunkan jangkar. Artinya, jangkar kapal hanya berada 1 meter di atas permukaan perairan Teluk Balikpapan.
“Soalnya kawasan masuk dalam zona merah atau tepat di atas pipa minyak Pertamina Balikpapan,” katanya.
Namun, tambahnya, nakhoda MV Ever Judger salah memahami perintah kapal pandu dalam komunikasi berbahasa Inggris dan Zong Deyi mengira diperintahkan kapal pandu agar menyegel jangkar di atas perairan tersebut.
“Kalau memerintahkan segel jangkar kepada mualim I MV Ever Judger. Jangkar sepanjang 27,5 meter dilepas seluruhnya hingga menyentuh dasar Teluk Balikpapan,” tutur Yustan.
Sadar ada masalah, Yustan menambahkan nakhoda lantas memerintahkan mualim I mematikan mesin MV Ever Judger. Nakhoda juga bergegas menarik jangkarnya yang sudah terlanjur menghujam dasar Teluk Balikpapan.
“Pihak kapal pandu sempat tanya, ada apa cept (kapten)? Namun saat itu mereka tidak sadar sudah terjadi masalah. Faktor besarnya kapal tidak merasakan jangkar menyeret pipa minyak di bawah laut,” paparnya.
Tepat tengah malam mulai terlihat tanda-tanda masalah. Yustan menyebutkan bahwa ada keterangan sejumlah saksi yang mengetahui tumpahan minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan mulai terjadi Sabtu, 31 Maret 2018, pukul 00.30 WITA.
“Hingga berujung peristiwa kebakaran di perairan pukul 10.30 WITA sehingga merenggut lima nyawa pemancing Balikpapan,” katanya.
Ada kesamaan
Polisi berhasil mengangkat tiga potongan pipa sepanjang 49 meter seberat 24,5 ton dari dasar Teluk Balikpapan.
Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri menyimpulkan ada kesamaan antara material pipa minyak mentah dan sisi kiri jangkar MV Ever Judger.
“Materialnya identik antara pipa dengan sisi kiri jangkar MV Ever Judger,” kata Yustan.
Polisi juga mengumpulkan keterangan 55 saksi mulai dari pihak MV Ever Judger, KSOP Balikpapan, Pelindo Balikpapan, Pertamina, para ahli hingga nelayan.
Keterangan mereka berikut alat bukti seluruhnya menuding nakhoda lalai yang berujung jatuhnya korban jiwa manusia dan kerusakan lingkungan.
“Kami menjerat tersangka dengan pasal KUHP dan Undang Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman bervariasi antara penjara 3 tahun hingga 15 tahun,” tegasnya.
Polisi memang belum menahan tersangka yang dalam proses pencekalan Imigrasi.
Tapi, Polda Kaltim sudah melayangkan panggilan pemeriksaan status tersangka yang dititipkan melalui agen kapal MV Ever Judger di Balikpapan.
“Kami akan periksa tersangka, pekan depan. Dia meminta pendampingan penerjemah berbahasa Mandarin,” sebut Yustan.
Terkejut
Agen kapal MV Ever Judger, Suwardi, mengaku terkejut dengan keputusan polisi yang begitu cepat menetapkan mitra bisnisnya sebagai tersangka.
Ia memastikan, Zong Deyi tidak mengetahui perubahan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Dia tidak bisa bahasa Indonesia, sehingga saat ada surat ditandatangani saja,” tuturnya saat dihubungi BeritaBenar.
Suwardi menyebutkan, pemilik kapal sudah menunjuk pengacara dari Jakarta dan Inggris untuk Zong Deyi. Mereka nantinya yang akan mendampingi dalam pemeriksaan di Polda Kaltim.
Ia juga mempertanyakan status 20 anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger yang masih dicekal. Bila dianggap tak terkait kasus, ia mengharapkan agar polisi mencabut perintah pencekalan.
“Kalau sudah ada tersangka, kami ingin tahu nasib ABK lain. Apakah bisa dibebaskan?”, katanya.
Sementara itu, manajer komunikasi dan tanggung jawab sosial Pertamina wilayah Kalimantan, Yudy Nugraha, mengatakan publik sempat menuding perusahaan plat merah itu sebagai penyebab sekitar tumpahnya 5.000 kiloliter minyak mentah sehingga mencemari area seluas 13 ribu hektar.
“Kami jelas lega dengan perkembangan terbaru dari kepolisian,” katanya.
Yudy memastikan Pertamina hanya korban kelalaian pihak lain yang berujung kerusakan aset negara dan pencemaran lingkungan.
Pihaknya juga menerjunkan ratusan personil dan puluhan kapal untuk membersihkan tumpahan minyak.
“Bagi kami sudah jelas sekarang siapa penyebab tumpahan minyak ini,” pungkasnya.