Pemerintah, Ormas Islam Sepakat Terkait Polemik Bendera Bertuliskan Tauhid
2018.11.09
Jakarta

Setelah ribuan Muslim menggelar unjuk rasa di Jakarta dan beberapa kota lain untuk memprotes pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid, pemerintah dan sejumlah organisasi massa (ormas) Islam mencapai kesepakatan bahwa ada kesalahpahaman yang sempat membuat insiden itu menjadi memanas.
Dalam pertemuan bertajuk, "Dengan Semangat Ukhuwah Islamiyah, Kita Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa" yang digelar di Jakarta, Jumat, 9 November 2018, pemerintah dan perwakilan ormas-ormas Islam meluruskan polemik dan menentukan bendera yang dibakar anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut, Jawa Barat pada 22 Oktober lalu.
Dalam pertemuan itu, pemerintah diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Agama Lukman Saifuddin, dan sejumlah pejabat terkait.
Sedangkan dari ormas Islam antara lain hadir Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Islam (Persis), GNPF Ulama, dan Presidium Alumni 212.
Wiranto mengatakan ada dua pandangan yang tidak bisa disatukan karena pembawa dan pembakar bendera mempercayai bendera tersebut adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi massa yang telah dibubarkan pemerintah karena ingin mendirikan khilafah di Indonesia.
“Jadi dalam konteks (penegakan) hukum, bendera itu adalah bendera HTI, tapi dalam konteks akidah, itu adalah bendera dengan tulisan tauhid, yang tidak bisa dibakar. Kedua pandangan ini yang tidak bisa dijadikan satu,” ujar Wiranto kepada wartawan usai dialog.
Wiranto menambahkan dalam pertemuan selama dua jam itu terjadi “perdebatan yang cukup sengit” dan ada “perbedaan yang sangat tajam”, namun dengan kesadaran para pihak untuk mencari kebenaran sehingga akhirnya kesalahpahaman itu bisa diatasi dan tercapai kesepakatan.
Menurutnya, selama pertemuan yang berlangsung tertutup untuk wartawan tersebut sudah dijelaskan bahwa dalam konteks Islam, bendera bertuliskan kalimat tauhid merupakan hal yang dimuliakan umat Islam, namun tidak dalam konteks insiden di Garut.
“Jadi jangan sampai ada fakta hukum yang didekati dari dua wilayah yang dicampuradukkan. Ini yang kemudian bikin kacau,” katanya.
Wiranto mengatakan semua pihak menyadari bahwa umat Islam harus ikut bersama menjaga stabilitas politik dan taat hukum.
“Semua menyadari hal itu dan kesimpulannya bahwa semua sudah menerima apa yang sekarang sudah diselesaikan, baik secara hukum maupun organisasi yang oknum-oknumnya terlibat masalah itu,” katanya
Mengenai posisi dan perlakuan terhadap bendera yang disebut bendera tauhid, Wiranto mengatakan hal itu nantinya akan dimusyawarahkan kembali oleh para pemuka Islam karena itu bukan domain pemerintah untuk mengatur tata cara penghormatan kalimat tauhid.
Wiranto juga mengatakan dia telah mengingatkan kepada pihak-pihak yang melakukan demonstrasi Aksi Bela Tauhid selama dua minggu berturut-turut pada tanggal 26 Oktober dan 2 November lalu untuk berhati-hati karena unjuk rasa tersebut bisa ditunggangi oleh kelompok lain untuk kepentingan politik.
“Untuk demonstrasi yang kedua kali itu ternyata memang ditunggangi, dimanfaatkan oleh temen-temen HTI untuk tetap eksis sebagai sebagai organisasi," ujar Wiranto, tanpa menjelaskan lebih detil bagaimana aksi massa tersebut ditunggangi.
'Hukuman terlalu ringan'
Beberapa pihak yang memprotes pembakaran bendera tauhid itu menyambut baik sikap pemerintah yang menerima bahwa bendera yang dibakar tersebut adalah bendera tauhid.
Namun, mereka menyayangkan hukuman yang diberikan kepada kedua pelaku pembakaran sangat ringan, yaitu 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Mereka juga menghargai permintaan maaf yang disampaikan oleh perwakilan Nahdlatul Ulama dan sayap organisasinya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor dalam dialog itu.
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Ma’arif mengatakan pihaknya mengapresiasi dialog yang berhasil memecahkan kebuntuan dengan adanya pengakuan dari pemerintah bahwa yang dilarang adalah bendera HTI.
Namun Slamet tetap menegaskan bahwa bendera yang dibakar adalah bendera tauhid karena tidak ada tulisan HTI-nya namun menyesalkan vonis yang dijatuhkan kepada kedua pelaku terlalu ringan.
“Hukumannya sama seperti bayar parkir cuma 2.000 rupiah. Sebetulnya sangat menyakitkan kami. Tapi kami taat hukum. Bila pengadilan sudah memutuskan ya kita akan terima,” ujarnya kepada wartawan.
Hal senada juga diungkapkan Eka Jaya, Sekretaris Jendral Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang mengharapkan agar dialog antara ormas dan pemerintah seperti ini harus berlanjut terus.
“Kita sebagai umat Islam memaafkan dan karena proses hukumnya sudah berjalan. Walaupun di hati kita ini rasanya masih kurang, karena cuma 10 hari,” ujarnya kepada BeritaBenar.
Menurutnya, pihak-pihak yang memprotes pembakaran bendera akan mencoba untuk meminimalisir polemik agar tidak meluas lagi.
“Ini jadi catatan bagi pemerintah untuk lebih tegas lagi dalam mengedepankan hukum sebagai panglima,” ujar Eka.
Ahmad Sajuli, ketua Forum Komunikasi Alumni Afganistan Indonesia yang juga hadir di acara itu berharap pemerintah lebih pro aktif mengadakan dialog untuk meredam masalah.
“Jangan sampai ada masalah, baru dialog. Kalo bisa diredam sebelumnya, untuk menjaga persatuan apalagi di tahun politik ini,” ujarnya.